Media dan Ruang Publik

 

Media Dan Ruang Publik

Oleh : Husein Al Fataah (B95219101)

 

Pengertian Media

Pengertian media secara istilah dapat kita simak beberapa pendapat para ahli diantaranya; Wilbur Schram (1982) berpendapat bahwa media adalah Information carying technologies that can be used for instruction. The media instruction, consequently are extensions of the teacher. Menurutnya media adalah teknologi pembawa pesan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembelajaran. Jadi media adalah perluasan dari guru. Pengertian yang dikemukakannya tidak jauh beda dengan pengertian yang dikemukakan oleh Asociation of Education Comunication Technology (AECT), yang mana media diartikan dengan segala bentuk dan saluran yang dapat dipergunakan untuk proses penyalur pesan. Dari kedua pendapat tersebut dapat dipahami bahwa media adalah berkaitan dengan perantara yang berfungsi menyalurkan pesan dan informasi dari sumber yang akan diterima oleh si penerima pesan yang terjadi dalam proses pembelajaran. Selain dua pendapat di atas seperti yang dikemukakan, masih ada beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda. Gagne (1970) menyatakan bahwa media adalah berbagai jenis komponen dalam lingkungan siswa yang dapat merangsangnya untuk belajar. Heinich, dan kawan-kawan (1982) mengemukakan istilah medium sebagai perantara yang mengantarkan informasi antara sumber dan penerima. Jadi televisi, film, foto, radio, rekaman audio, gambar yang diproyeksikan, bahan-bahan cetakan, dan sejenisnya adalah media komunikasi[1].

 

Pengertian Ruang Publik

Menurut  Habermas ruang publik adalah ruang  di  mana  warganegara  bisa berunding  mengenai  hubungan  bersama mereka. Sehingga ruang publik merupakan  sebuah  arena  institusi  untuk berinteraksi  pada  hal-hal  yang  berbeda. Arena   ini   secara   konseptual   berbeda dengan    negara,    yaitu    tempat    untuk melakukan produksi dan sirkulasi diskursus    yang    bisa    secara    prinsip Kebhinekaan di era New Mediahoaks sebagai ancamanPemerintah sebagai PelaksanaMasyarakatTeknologi Sebagai SaranaHukum Sebagai penjagaDemokrasi Sebagai ruang

merupakan  hal  yang  sangat  penting  bagi negara (Wilkins, 2000). Selain   itu,   ruang   publik   secara konseptual juga berbeda dengan ekonomi ,   yaitu   bukan   sebagai   tempat   untuk hubungan   pasar   seperti   penjualan   dan pembelian,    tetapi    merupakan    tempat untuk hubungan-hubungan yang berbeda-beda dan menjadi tempat untuk melakukan perdebatan dan permusyawaratan.    Menurut    Habermas, dalam   ruang   publik "private   persons"bergabung  untuk  mendiskusikan  hal-hal yang    menjadi    perhatian    publik    atau kepentingan bersama (Kadarsih, 2008).Ruang publik ini ditujukan sebagai  mediasi  antara  masyarakat  dan negara. Di sini ruang publik dikonotasikan    sebagai    tempat    untuk diskusi  mengenai  hal-hal  rasional  yang tak    terbatas    mengenai    hal-hal    yang bersifat     umum.     Hasil     dari     diskusi merupakan   opini   publik   yang   menjadi konsensus  mengenai  kebaikan  bersama. Singkatnya, public  sphereberarti  sebuah ruang    yang    menjadi    mediasi    antara masyarakat  dimana  publik  mengatur  dan mengorganisirnya sendiri sebagai pemilik opini publik(Supraja, 2018). Dalam  praktiknya  pada  ruang  publik harusnya terjadi sebuah rasionalitas komunikasi,    rasionalitas    tersebut    yang akan  menjadi  dasar  terciptanya  konsensus publik.     Sehingga     konsensus     tersebut memunculkan demokrasi deliberatif. Demokrasi  yang  berdasarkanpada  prinsip rasionalitas    dan    menghargai    pendapat orang lain (Hardiman, 2004).Penelitian  sejenis  mengenai  ruang publik   telah   dilakukan   dari   berbagai perpektif.  Di  antaranya  seperti  penelitian berjudul; DEMOKRASI  DALAM RUANG PUBLIK: Sebuah Pemikiran Ulang untuk Media  Massa  di  Indonesia.Penelitian  ini menggunakan  pendekatan  studi  pustaka, dan memiliki asumsi bahwa media massa telah gagal menjalankan perannya sebagai ruang dalam menciptakan demokrasi  deliberatif (Kadarsih,  2008).

Kepentingan    pasar    dan    target    rating membuat    media    melupakan    prinsip-prinsip   utama   dalam   perannya   sebagai ruang publik.Selain   itu   penelitian   mengenai bagaimana  cara  kerja  ruang  publik  juga telah     dilakukan.     Penelitian     berjudul Gerakan  Sosial  Baru  di  Ruang  Publik Virtualpada   Kasus   Satinah   memiliki hasil  yang  menarik.  Bahwasanya  ruang virtual telah mampu menjadi ruang publik bagi  masyarakat  untuk  mempertahankan diri  serta  melakukan  perlawanan  melalui aktivitas  kolektif  warga  yang  digerakkan oleh aktor-aktor tertentu. Gerakan tersebut   dalam   platform   media   sosial yang     beragam     mulai     dariTwitter, Facebook, hingga YouTube[2].

 

Media dan Ruang Publik

Ruang publik ini ditujukan sebagai  mediasi  antara  masyarakat  dan negara. Di sini ruang publik dikonotasikan    sebagai    tempat    untuk diskusi  mengenai  hal-hal  rasional  yang tak    terbatas    mengenai    hal-hal    yang bersifat     umum.     Hasil     dari     diskusi merupakan   opini   publik   yang   menjadi konsensus  mengenai  kebaikan  bersama. Singkatnya, public  sphereberarti  sebuah ruang    yang    menjadi    mediasi    antara masyarakat  dimana  publik  mengatur  dan mengorganisirnya sendiri sebagai pemilik opini publik(Supraja, 2018). Dalam  praktiknya  pada  ruang  publik harusnya terjadi sebuah rasionalitas komunikasi,    rasionalitas    tersebut    yang akan  menjadi  dasar  terciptanya  konsensus publik.   

 Sehingga     konsensus     tersebut memunculkan demokrasi deliberatif. Demokrasi  yang  berdasarkanpada  prinsip rasionalitas    dan    menghargai    pendapat orang lain (Hardiman, 2004).Penelitian  sejenis  mengenai  ruang publik   telah   dilakukan   dari   berbagai perpektif.  Di  antaranya  seperti  penelitian berjudul; DEMOKRASI  DALAM RUANG PUBLIK: Sebuah Pemikiran Ulang untuk Media  Massa  di  Indonesia.Penelitian  ini menggunakan  pendekatan  studi  pustaka, dan memiliki asumsi bahwa media massa telah gagal menjalankan perannya sebagai ruang dalam menciptakan demokrasi  deliberatif (Kadarsih,  2008).

Kepentingan    pasar    dan    target    rating membuat    media    melupakan    prinsip-prinsip   utama   dalam   perannya   sebagai ruang publik.Selain   itu   penelitian   mengenai bagaimana  cara  kerja  ruang  publik  juga telah     dilakukan.     Penelitian     berjudul Gerakan  Sosial  Baru  di  Ruang  Publik Virtualpada   Kasus   Satinah   memiliki hasil  yang  menarik.  Bahwasanya  ruang virtual telah mampu menjadi ruang publik bagi  masyarakat  untuk  mempertahankan diri  serta  melakukan  perlawanan  melalui aktivitas  kolektif  warga  yang  digerakkan oleh aktor-aktor tertentu. Gerakan tersebut   dalam   platform   media   sosial yang     beragam     mulai     dariTwitter, Facebook, hingga YouTube. Didalam ruang tersebut publik melakukan kampanye dalam mendukung Satinah atas kasus   hukumnya (Sari   &   Siahainenia, 2015)[3]



[1] Oleh Nunu Mahnun, “(Kajian terhadap Langkah-langkah Pemilihan Media dan Implementasinya dalam Pembelajaran)” 37, no. 1 (2012): 9.

[2] Prihatin Dwihantoro, Moch Imron Rosyidi, and Aftina Nurul Husna, “MENAKAR NEW MEDIA SEBAGAI RUANG PUBLIK DALAM KONTEKS KEBHINEKAAN DI MAGELANG,” PAWITRA KOMUNIKA : Jurnal Komunikasi dan Sosial Humaniora 1, no. 2 (December 31, 2020): 156–165.

[3] Ibid.

Comments

Popular posts from this blog