Media dan Ruang Publik
Media Dan Ruang Publik
Oleh : Husein Al Fataah (B95219101)
Pengertian Media
Pengertian media secara istilah dapat kita
simak beberapa pendapat para ahli diantaranya; Wilbur Schram (1982) berpendapat
bahwa media adalah Information carying technologies that can be used for
instruction. The media instruction, consequently are extensions of the teacher.
Menurutnya media adalah teknologi pembawa pesan yang dapat dimanfaatkan untuk
keperluan pembelajaran. Jadi media adalah perluasan dari guru. Pengertian yang
dikemukakannya tidak jauh beda dengan pengertian yang dikemukakan oleh
Asociation of Education Comunication Technology (AECT), yang mana media
diartikan dengan segala bentuk dan saluran yang dapat dipergunakan untuk proses
penyalur pesan. Dari kedua pendapat tersebut dapat dipahami bahwa media adalah
berkaitan dengan perantara yang berfungsi menyalurkan pesan dan informasi dari
sumber yang akan diterima oleh si penerima pesan yang terjadi dalam proses
pembelajaran. Selain dua pendapat di atas seperti yang dikemukakan, masih ada
beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda. Gagne (1970)
menyatakan bahwa media adalah berbagai jenis komponen dalam lingkungan siswa
yang dapat merangsangnya untuk belajar. Heinich, dan kawan-kawan (1982)
mengemukakan istilah medium sebagai perantara yang mengantarkan informasi
antara sumber dan penerima. Jadi televisi, film, foto, radio, rekaman audio,
gambar yang diproyeksikan, bahan-bahan cetakan, dan sejenisnya adalah media
komunikasi[1].
Pengertian Ruang Publik
Menurut
Habermas ruang publik adalah ruang
di mana warganegara
bisa berunding mengenai hubungan
bersama mereka. Sehingga ruang publik merupakan sebuah
arena institusi untuk berinteraksi pada
hal-hal yang berbeda. Arena ini
secara konseptual berbeda dengan negara,
yaitu tempat untuk melakukan produksi dan sirkulasi
diskursus yang bisa
secara prinsip Kebhinekaan di
era New Mediahoaks sebagai ancamanPemerintah sebagai
PelaksanaMasyarakatTeknologi Sebagai SaranaHukum Sebagai penjagaDemokrasi
Sebagai ruang
merupakan hal yang
sangat penting bagi negara (Wilkins, 2000). Selain itu,
ruang publik secara konseptual juga berbeda dengan
ekonomi , yaitu bukan
sebagai tempat untuk hubungan pasar
seperti penjualan dan pembelian, tetapi
merupakan tempat untuk
hubungan-hubungan yang berbeda-beda dan menjadi tempat untuk melakukan
perdebatan dan permusyawaratan. Menurut Habermas, dalam ruang
publik "private persons"bergabung untuk
mendiskusikan hal-hal yang menjadi
perhatian publik atau kepentingan bersama (Kadarsih,
2008).Ruang publik ini ditujukan sebagai
mediasi antara masyarakat
dan negara. Di sini ruang publik dikonotasikan sebagai tempat
untuk diskusi mengenai hal-hal
rasional yang tak terbatas
mengenai hal-hal yang bersifat umum.
Hasil dari diskusi merupakan opini
publik yang menjadi konsensus mengenai
kebaikan bersama. Singkatnya, public sphereberarti
sebuah ruang yang menjadi
mediasi antara masyarakat dimana
publik mengatur dan mengorganisirnya sendiri sebagai pemilik
opini publik(Supraja, 2018). Dalam
praktiknya pada ruang
publik harusnya terjadi sebuah rasionalitas komunikasi, rasionalitas tersebut
yang akan menjadi dasar
terciptanya konsensus
publik. Sehingga konsensus tersebut memunculkan demokrasi
deliberatif. Demokrasi yang berdasarkanpada prinsip rasionalitas dan
menghargai pendapat orang lain
(Hardiman, 2004).Penelitian sejenis mengenai
ruang publik telah dilakukan
dari berbagai perpektif. Di
antaranya seperti penelitian berjudul; DEMOKRASI DALAM RUANG PUBLIK: Sebuah Pemikiran Ulang
untuk Media Massa di
Indonesia.Penelitian ini
menggunakan pendekatan studi
pustaka, dan memiliki asumsi bahwa media massa telah gagal menjalankan
perannya sebagai ruang dalam menciptakan demokrasi deliberatif (Kadarsih, 2008).
Kepentingan
pasar dan target
rating membuat media
melupakan prinsip-prinsip utama
dalam perannya sebagai ruang publik.Selain itu
penelitian mengenai
bagaimana cara kerja
ruang publik juga telah
dilakukan. Penelitian berjudul Gerakan Sosial
Baru di Ruang
Publik Virtualpada Kasus Satinah
memiliki hasil yang menarik.
Bahwasanya ruang virtual telah
mampu menjadi ruang publik bagi
masyarakat untuk mempertahankan diri serta
melakukan perlawanan melalui aktivitas kolektif
warga yang digerakkan oleh aktor-aktor tertentu. Gerakan
tersebut dalam platform
media sosial yang beragam
mulai dariTwitter, Facebook,
hingga YouTube[2].
Media dan Ruang Publik
Ruang publik ini ditujukan sebagai mediasi
antara masyarakat dan negara. Di sini ruang publik
dikonotasikan sebagai tempat
untuk diskusi mengenai hal-hal
rasional yang tak terbatas
mengenai hal-hal yang bersifat umum.
Hasil dari diskusi merupakan opini
publik yang menjadi konsensus mengenai
kebaikan bersama. Singkatnya,
public sphereberarti sebuah ruang yang
menjadi mediasi antara masyarakat dimana
publik mengatur dan mengorganisirnya sendiri sebagai pemilik
opini publik(Supraja, 2018). Dalam
praktiknya pada ruang
publik harusnya terjadi sebuah rasionalitas komunikasi, rasionalitas tersebut
yang akan menjadi dasar
terciptanya konsensus
publik.
Sehingga
konsensus tersebut memunculkan
demokrasi deliberatif. Demokrasi
yang berdasarkanpada prinsip rasionalitas dan
menghargai pendapat orang lain
(Hardiman, 2004).Penelitian sejenis mengenai
ruang publik telah dilakukan
dari berbagai perpektif. Di
antaranya seperti penelitian berjudul; DEMOKRASI DALAM RUANG PUBLIK: Sebuah Pemikiran Ulang
untuk Media Massa di
Indonesia.Penelitian ini
menggunakan pendekatan studi
pustaka, dan memiliki asumsi bahwa media massa telah gagal menjalankan
perannya sebagai ruang dalam menciptakan demokrasi deliberatif (Kadarsih, 2008).
Kepentingan
pasar dan target
rating membuat media melupakan
prinsip-prinsip utama dalam
perannya sebagai ruang
publik.Selain itu penelitian
mengenai bagaimana cara kerja
ruang publik juga telah
dilakukan. Penelitian berjudul Gerakan Sosial
Baru di Ruang
Publik Virtualpada Kasus Satinah
memiliki hasil yang menarik.
Bahwasanya ruang virtual telah
mampu menjadi ruang publik bagi
masyarakat untuk mempertahankan diri serta
melakukan perlawanan melalui aktivitas kolektif
warga yang digerakkan oleh aktor-aktor tertentu. Gerakan
tersebut dalam platform
media sosial yang beragam
mulai dariTwitter, Facebook,
hingga YouTube. Didalam ruang tersebut publik melakukan kampanye dalam
mendukung Satinah atas kasus hukumnya
(Sari & Siahainenia, 2015)[3]
[1] Oleh Nunu Mahnun, “(Kajian terhadap
Langkah-langkah Pemilihan Media dan Implementasinya dalam Pembelajaran)” 37,
no. 1 (2012): 9.
[2] Prihatin Dwihantoro, Moch Imron Rosyidi,
and Aftina Nurul Husna, “MENAKAR NEW MEDIA SEBAGAI RUANG PUBLIK DALAM KONTEKS
KEBHINEKAAN DI MAGELANG,” PAWITRA KOMUNIKA : Jurnal Komunikasi dan Sosial
Humaniora 1, no. 2 (December 31, 2020): 156–165.
[3] Ibid.
Comments
Post a Comment