Pers: Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan dan Konflik
Pers: Definisi,
Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan dan Konflik
Oleh : Husein Al
Fataah
A. Definisi Pers
Pers adalah
institusi sosial, sebagai
lembaga kemasyarakatan – pers
merupakan subsistem kemasyarakatan tempat
ia berada bersama
dengan subsistem lainnya. Dengan
demikian maka pers tidaklah hidup secara mandiri, tetapi dipengaruhi oleh lembaga
kemasyarakatan lain[1].
Pers sendiri
dalam undang-undang pers didefinisikan sebagai, Pers adalah lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia[2].
Melalui definisi
pers diatas, bisa dikatakan berbagai jenis pers yang hidup di Indonesia saat
ini semuanya dilindungi oleh Undang-undang Pers. Terminologi “media cetak,
media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia” menjadi semacam
penanda bahwa yang dilindungi oleh Undang-undang Pers tidak hanya pers dalam
bentuk cetak semata, namun juga pers untuk media penyiaran dalam hal ini
televisi dan radio, serta pers dalam media online. Berpijak dari hal ini, kita
bisa mengelaborasi pula bahwa kebebasan pers yang menjadi spirit dari
undang-undang ini juga berlaku untuk ketiga platform media. Undang-undang Pers
secara lugas menyatakan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi
manusia yang harus dijamin. Hal ini bisa dilihat dalam pasal demi pasal di
dalam Undang-undang Pers yang secara tersirat maupun tersurat menguraikan
mengenai hal tersebut. Pertama, hal ini termaktub dalam pasal 2 yang menyatakan
“kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”[3].
Pers
umumnya tunduk pada sistem pers yang berlaku
dimana sistem itu hidup, sementara sistem pers
itu sendiri tunduk pada sistem politik pemer-
intahan yang ada. Bersama dengan lembaga kema- syarakatan lainnya, pers berada dalam keterikatan organisasi yang bernama negara,
oleh karenanya pers dipengaruhi bahkan ditentukan oleh falsafah dan sistem
politik negara dimana pers itu berada. Singkat
kata, perkembangan dan pertumbuhan pers tidaklah dapat dipisahkan dari perkembangan dan pertumbu- han sistem politik dimana pers itu berada,
dan meru- pakan subsistem sistem
politik yang ada[4].
B.
Sejarah Pers
Pers di Indonesia
mulai berkembang jauh hari sebelum negara Indonesia diproklamasikan. Pers telah
dipergunakan oleh para pendiri bangsa sebagai alat perjuangan untuk memperoleh
kemerdekaan. Sejak pertengahan abad ke 18, orang-orang Belanda mulai
memperkenalkan penerbitan surat kabar di Indonesia. Penguasa kolonial mengekang
pertumbuhan pers (sistem pers otoriter), meskipun penerbitnya terdiri dari
orang-orang Belanda sendiri. Tetapi surat kabar yang tumbuh pada akhir abad ke
19 hingga awal abad berikutnya, juga merupakan sarana pendidikan dan latihan
bagi orang-orang Indonesia yang memperoleh pekerjaan di dalamnya (Said, 1988).
Surat kabar pertama di Indonesia adalah Bata- viase Nouvelles (Agustus
1744-Juni 1746), disusul kemudian Bataviasche Courant (1817), Bataviasche
Advertentieblad (1827). Pada tahun 1855 di Sura- karta terbit surat kabar
pertama dalam bahasa Jawa, bernama Bromartani. Surat kabar berbahasa Melayu
yang pertama adalah Soerat Kabar Bahasa Melajoe, terbit di Surabaya pada tahun
1956. kemudian lahir surat kabar Soerat Chabar Betawie (1958), Selompret
Melajoe (Semarang, 1860), Bintang Timoer (Suraba- ya, 1862), Djoeroe Martani
(Surakarta 1864), dan Bi- ang Lala (Jakarta, 1867). Perkembangan pers di masa
penjajahan sejak pertengahan abad ke 19 ternyata telah dapat menggugah
cendekiawan Indonesia untuk menyerap budaya pers dan memanfaatkan media ce- tak
sebagai sarana membangkitkan dan menggerak- kan kesadaran bangsa
(Surjomihardjo, 2002:25-31). Dalam proses selanjutnya, terjadilah pembauran
antara pengasuh pers dan masyarakat yang mulai ter- organisasi dalam klub-klub
studi, lembaga-lembaga sosial, badan-badan kebudayaan, bahkan gerakan- gerakan
politik. Wartawan menjadi tokoh pergerakan, atau sebaliknya tokoh pergerakan
menerbitkan pers. Sejak lahirnya Budi Utomo pada bulan mei 1908, pers merupakan
sarana komunikasi yang utama untuk menumbuhkan kesadaran nasional dan meluaskan
ke- bangkitan bangsa Indonesia. Pada gilirannya proses tersebut mengukuhkan
gerakan mencapai kemerdekaan. Lahirlah surat-su- rat kabar dan majalah seperti
Benih Merdeka, Sora Ra’jat Merdika, Fikiran Ra’jat, Daulat Ra’jat, Soeara
Oemoem, dan sebagainya, serta organisasi Persatoean Djoernalis Indonesia (1933)
adalah tanda-tanda me- ningkatnya perjuangan kemerdekaan di lingkungan wartawan
dan pers nasional sebagai bagian dari per- juangan nasional secara keseluruhan
(Smith, 1983:74, Surjomihardjo, 2002: 76-102). 2.2.
Masa Kemerdekaan Antara awal kemerdekaan dan sepanjang masa Demokrasi
Terpimpin, hingga menjelang Orde Baru tahun 1966, kehidupan politik, terutama
dunia kepar- taian, sangat berpengaruh terhadap perkembangan pers nasional.
Pola pertentangan antara kelompok pemerintah dan kelompok oposisi dalam dunia
kepar- taian juga ditumbuhkan dalam dunia pers, sehingga timbul di satu pihak
pers pendukung pemerintah (te- patnya prokabinet) dan di lain pihak pers
oposisi . Konfigurasi sikap dan kedudukan pers berubah seiring dengan terjadinya
perubahan konfigurasi poli- tik kepartaian dan pemerintahan. Bahkan sebagian
pers memilih pola pers bebas seperti di negara lib- eral, dengan kadar
kebebasan dan persepsi tanggung jawab yang banyak ditentukan oleh wartawan
secara individualis. Muncul nama seperti Rosihan Anwar, Mochtar Lubis, B.M
Diah, yang ikut berjuang den- gan pena dan tulisan untuk ’membakar’ semangat
juang bangsa Indonesia dalam meraih dan mengisi kemerdekaan. Buat Mochtar Lubis
dan kawan2 saat itu, berjuang bukan hanya mengangkat senjata atau- pun aktif
dalam kepartaian, namun memberikan wawasan, pencerahan, informasi mengenai
Indone- sia Merdeka adalah juga bagian dari perjuangan ke- merdekaan bangsa.
Kondisi pers nasional ini berlaku dalam masa perjuangan mempertahan kemerdekaan
antara tahun 1945-1949, dan dalam masa pemerin- tahan parlementer antara tahun
1950-1959. Ekses dari kondisi ini adalah penodaan terhadap kebebasan pers
(Hamad, 2004:62-63). Meskipun sistem parlementer telah terkubur, sejak
keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang memberlakukan kembali UUD 1945,
pola perten- tangan partai masih bertahan. Pada masa Demokrasi Terpimpin
tersebut, wartawan Indonesia umumnya, dan Persatuan Wartawan Indonesia
(didirikan pada tanggal 9 Pebruari 1946) khususnya, tetap berpegang teguh pada
dasar negara Pancasila dan UUD 1945 (Surjomihardjo, 2002:181-183). 2.3.
Masa Orde Baru Orde Baru bangkit sebagai puncak kemenangan atas rezim
Demokrasi Terpimpin yang pada hakikat- nya telah dimulai sejak tahun 1964
tatkala kekuatan Pancasila, termasuk pers, mengadakan perlawanan terbuka
terhadap ofensif golongan PKI melalui jalur Manipolisasi dan Nasakomisasi.
Kehancuran G30S/ PKI merupakan awal ’pembenahan’ kehidupan nasio- nal,
pembinaan di bidang pers dilakukan secara siste- matis dan terarah. Pada masa
ini produk perundangan pertama ten- tang pers adalah UU no 11 tahun 1966.
Pengembangan pers nasional lebih lanjut diwujudkan dengan men- gundangkan UU no
21 tahun 1982 sebagai penyem- purnaan UU no 11/1966. Penciptaan lembaga Surat
Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) mencerminkan usaha nyata ke arah pelaksanaan
kebebasan pers yang dikendalikan oleh pemerintah atau kebebasan pers yang
bertanggung jawab pada pemerintah, suatu bentuk pengadopsian terhadap teori
pers otoriter (Ha- mad, 2004:63). Pada era Soeharto, pers dinyatakan sebagai
sa- lah satu media pendukung keberhasilan pembangunan. Bentuk dan isi pers
Indonesia perlu mencerminkan bentuk dan isi pembangunan. Kepentingan pers
nasio- nal perlu mencerminkan kepentingan pembangunan nasional. Hingga timbul
istilah : pers pembangunan. Dari kenyataan ini terlihat bahwa pers Indonesia
ti- dak mempunyai kebebasan karena pers harus men- dukung program pemerintah
Orde Baru. Pers sang- at tidak diharapkan memuat pemberitaan yang dapat
ditafsirkan bertentangan dengan program pemerintah Orde baru. Tanggung jawab
pers bukan pada masy- arakat melainkan pada penguasa Orde Baru. Lebih lanjut,
pers tidak hanya dijadikan seba- gai saluran propaganda untuk mempertahankan
he- gemoni kekuasaan dan kepentingan status quo.
Pers juga berfungsi sebagai alat represi. Salah satu contoh kasus adalah
yang dialami oleh Partai Rakyat Demo- kratik, pada sekitar peristiwa penyerbuan
kantor DPP PDI tanggal 27 Juli 1996, dimana pihak pemerintah/ militer
menggunakan momentum tersebut untuk me- mukul gerakan pro-demokrasi. Terkait
peristiwa ini, hampir semua media massa harus memuat berita dan statemen
petinggi militer untuk meneror kesadaran para aktivis dan simpatisan PRD –
melalui isu makar, isu komunis, dan lainnya. Pemberitaan tersebut mem- punyai
efek yang bisa jadi lebih buruk dibandingkan pengejaran, penangkapan, dan
pemenjaraan. Akibat- nya, sebagian anggota PRD menjadi patah semangat,
ketakutan, trauma, tertekan, dan lainnya – para kelu- arga melarang
anak-anaknya untuk terus aktif, dan para kerabat menjadi takut berhubungan.
Teror media mempunyai akibat lebih luas karena penyebarannya yang begitu masif,
dan bisa berakibat buruk karena langsung menghantam kesadaran (Budiman Sudjat-
miko dalam Pers Dalam Revolusi Mei, 2000:250).
Implikasi intervensi kepentingan pemerintah juga berakibat buruk pada
independensi media. Saat itu, tidak ada satupun pers yang mempunyai sikap
independen dan kritis terhadap pemerintah, karena dengan berbagai cara
pemerintah selalu berupaya mengontrol pers secara represif. Pemerintah tidak
hanya mempraktekkan ’budaya telepon’ untuk men- teror kebebasan, tetapi juga
melakukan pembreide- lan penerbitan, pemberhentian pasokan kertas koran hingga
menghilangkan nyawa wartawan - merupakan konsekwensi yang harus ditanggung
manakala pers menulis pemberitaan yang mengkritik ataupun ber- tentangan dengan
kebijakan pemerintahan. Pembre- idelan dianggap sangat riskan dan berbahaya
oleh pihak pengelola pers mengingat investasi industri media memiliki tingkat
kapitalisasi modal yang besar (Hamad, 2004:64). Selama Orde Baru disamping
media pemerin- tah, TVRI dan RRI, semua media yang ada diupay- akan agar tidak
hanya menjadi ‘patner’ pemerintah dalam pembangunan, tetapi juga sebagai
instrumen hegemoni. Pers oleh penguasa diposisikan sebagai apparatus persuasif
atau ideological state appara- tus untuk kepentingan pemeliharaan dan
reproduksi struktur politik otoritarian yang telah dibangun. In- strumen ini
diharapkan mampu membuat setiap war- ga negara menempatkan diri dalam horizon
pemikiran rezim Orde Baru. (Hidayat, 2000:149). Tidak adanya kebebasan
berpendapat dan ke- bebesan pers membuat media di Indonesia pada rezim Orde
Baru tidak pernah berhasil mengangkat dirinya sebagai pilar keempat demokrasi.
Satu hal lainnya adalah struktur organisasi media itu sendiri – sebagai corong
bagi kepentingan pemilik modal dan kelom- pok usahanya – mau tidak mau membuat
media harus tunduk kepada aturan main di dalam perusahaan yang kerap
mencerminkan ketergantungan antara pemi- liknya dan pemerintah.
Pemerintah Orde Baru menganggap pers yang bebas akan dapat mengganggu
stabilitas negara, ke- amanan dan kepentingan umum, sehingga laju kebe-
basannya harus dikontrol dengan ketat. Maka lahirlah perlakuan represif negara
terhadap pers sepanjang sejarah Orde Baru. Media tidak mungkin bisa men-
gatakan sesuatu sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Media harus mengutip
keterangan resmi pemerintah dalam mengangkat suatu peliputan yang sangat poli-
tis, atau sama sekali tidak mengangkatnya.
Pencabu- tan SIUPP dan “budaya telepon” oleh pejabat mem- buat media
ciut nyali dan akhirnya percaya bahwa iklim keterbukaan seperti yang dijanjikan
Soeharto melalui pidato kenegaraan Agustus 1990 hanya seke- dar jargon
pemerintah. Sungguh ironis, ditengah cengkraman kuat rezim Soeharto dalam gerak
pers di Indonesia, tanpa dis- adari – Soeharto telah menanam benih yang
dituainya bulan Mei 1998, dengan melakukan pencabutan izin terbit (SIUPP) tiga
terbitan yaitu TEMPO, EDITOR dan DETIK pada tahun 1994. Tanpa diprediksi se-
belumnya, dengan membungkamkan tiga terbitan legal tersebut, muncullah terbitan
bawah tanah yang kapasitasnya untuk mengkritik pemerintah jauh lebih besar
daripada terbitan ‘jalur tengah’ yang dihilan- gkan. Juga dengan membreidel
ketiga terbitan yang disegani ini, telah menciptakan solidaritas kalangan
menengah, buruh, intelektual, serta kaum pemodal yang kesemuanya bersatu padu,
dan pada akhirnya menolak kelangsungan pemerintahan Orde Baru. 2.4.
Era Reformasi Pada tahun 1998, lahir gerakan reformasi ter- hadap rezim
Orde Baru. Keberhasilan gerakan ini, melahirkan peraturan
perundangan-perundangan sebagai pengganti peraturan perundangan yang me-
nyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UU no 40 tahun 1999 merupakan salah satu
contoh. Sejak sistem poli- tik Indonesia mengundangkan UU no 40 tahun 1999,
secara normatif, pers Indonesia telah menganut teori pers tanggungjawab sosial
(kebebasan pers yang bertanggung jawab pada masyarakat/kepentingan umum).
Berbeda dengan UU no 11 tahun 1966 jun- cto UU no 21 tahun 1982 yang memberi
kewenangan pada pemerintah untuk mengontrol sistem pers, UU no 40 tahun 1999
memberi kewenangan kontrol ke- pada masyarakat. Penanda itu terletak antara
lain pada pasal 15 dan 17 UU no 40 tahun 1999 (Hamad, 2004:66). UU Pokok Pers no
40/1999 sebenarnya telah memberi landasan yang kuat bagi perwujudan kemer-
dekaan pers di Indonesia. Pembatasan jumlah Surat Izin Usaha Penerbitan Pers
(SIUPP), praktek yang lazim di era Soeharto, praktis sudah tidak ada lagi. Jika
dihubungkan dengan teori media normatif maka keadaan pers Indonesia dimasa era
reformasi saat ini adalah gambaran dari a liberal-pluralis or marked model,
dimana isu-isu yang diliput oleh pers semakin beragam.
Banyak bermunculan penerbitan baru baik dalam bentuk tabloid, majalah,
surat kabar. Dari po- litik, ekonomi sampai yang berbau pornografi. Kua- litas
penerbitannyapun beragam, dari yang bermutu lumayan hingga yang berkualitas
’sampah’. Peningkatan kuantitas media belum disertai dengan perbaikan kualitas
jurnalismenya. Banyak media yang hanya menjual gosip alias desas desus dengan
warna pemberitaan yang kental keberpihakan atau penyudutan kepada suatu
golongan/partai ter- tentu maupun individu. Pemberitaan sering dilakukan tanpa
didukung fakta yang kuat, selain hanya potong- an-potongan komentar yang tidak
seimbang dari hasil wawancara yang kurang mendalam. Jika kenyataan ini
dikaitkan dengan model teori normatif jelas bahwa rasa tanggung jawab sosial
me- dia belumlah nampak. Karena disadari atau tidak, jur- nalisme media yang
buruk kualitas pemberitaannya dapat menjadi sumber penyebab dari penyakit/ma-
salah sosial yang di hadapi oleh masyarakat, seperti peningkatan masalah
kriminal, kekerasaan, penyim- pangan sexual (homoseksual, paedophilia, pelacu-
ran), tumbuhnya sikap individualistik, terbentuknya virtual society, dan
lainnya. Tampaknya media di Indonesia masih terbius dengan eforia kebebasannya,
dan lebih memilih ke- pentingan komersial yang cenderung mengutama- kan
keuntungan, dimana aspek kriminalitas, gosip, dan seks lebih mengandung nilai
pasar dibandingkan menjalankan tanggung jawab sosial dalam penyam- paian
informasi dan pencerahan publik sebagai kon- sekuensi hubungan media dengan
masyarakat, walau- pun iklim regulasi sudah membaik dan kondusif. Tak kurang
Yin pun mengulas dalam artikelnya Beyond The Four Theories Of The Press: A New
Mo- del For The Asian & The World Press (2008), bahwa sistem pers di
Indonesia pada era reformasi termasuk sistem pers bebas dan tidak bertanggung
jawab, yai- tu bahwa sistem pers di Indonesia benar-benar telah begitu bebas,
sehingga gagal untuk mengedepankan prinsip-prinsip dasar jurnalistik, dan tidak
punya pe- ran positif dalam masyarakat. Banyak media yang melanggar prinsip
dasar jurnalistik, yaitu dalam me- nyampaikan kebenaran.
Sistem pers didikte oleh ke- kuatan pasar, isinya cenderung sensasional,
kurang penghargaan pada etika, banyak kekerasan dan por- nografi, berita bohong
dan provokatif, pembunuhan karakter, wartawan amplop, maupun iklan yang me-
nyesatkan. Pers kerap dipakai sebagai kepentingan politik pribadi ataupun
kelompok tertentu. Hal ini sebagai dampak pemusatan kepemilikan media pada
segelintir orang.[5]
C.
Asas Kode Etik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir
pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers
dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional
melalui keputusan Dewan
Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya,
sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas
Demokratis
Demokratis
berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu,
Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers
harus mengutamakan kepentingan public. Asas demokratis ini
juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia
melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan
adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan
kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara
sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus
menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya.[4] Misalnya
Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat
dan faktual.[4] Dengan
demikian, wartawan indonesia terampil
secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap
nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain
yang ditekankan kepada wartawan dan
pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber,
dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji
informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar
belakang, dan off the record, serta pers harus segera
mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan
maaf.
3. Asas
Moralitas
Sebagai
sebuah lembaga, media
massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas
terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang
mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya
sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang
tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas
Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara
lain Wartawan tidak
menerima suap, Wartawan tidak
menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa
maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi
SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut
identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf
terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas
Supremasi Hukum
Dalam hal
ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk
itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam
memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah[6].
D. Teori Pers
Sistem pers dunia telah dipetakan sebagai hasil
kajian Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm dalam buku Empat
Teori Pers (1986), yang mengkategorikan teori-teori pers di dunia dalam empat
teori pers, yaitu: teori pers otoriter, teori pers bebas, teori pers
bertanggungjawab sosial dan teori pers komunis Soviet. Tesis ”Empat Teori Pers”
mengasumsikan bahwa pers selalu mengambil bentuk dan warna struktur-struktur
sosial politik di mana pers itu beroperasi. Untuk melihat perbedaan dan
perspektif di mana pers berfungsi, harus dilihat asumsi-asumsi dasar yang
dimiliki masyarakat itu mengenai: hakikat manusia, hakikat masyarakat dan
negara, hubungan antara manusia dan negara, hakikat pengetahuan dan kebenaran.
Pada akhirnya, perbedaan antara sistem pers merupakan perbedaan filsafat yang
mendasarinya. 38 Teori pers otoriter, diakui sebagai teori pers paling tua,
berasal dari abad ke-16, berasal dari falsafah kenegaraan yang membela
kekuasaan absolut.
Penetapan tentang “hal-hal yang benar”
dipercayakan hanya kepada segelintir “orang bijaksana” yang mampu memimpin.
Jadi, pada dasarnya, pendekatan dilakukan dari atas ke bawah. Pers harus
mendukung kebijakan pemerintah dan mengabdi kepada negara. Para penerbit
diawasi melalui paten-paten, izin-izin terbit dan sensor. Konsep ini menetapkan
pola asli bagi sebagian besar sistem-sistem pers nasional dunia, dan masih
bertahan sampai sekarang. Sebagian besar dunia selama beberapa periode telah
menerima prinsip-prinsip dasar otoritarianisme sebagai pedoman
tindakan–tindakan sosial, dan telah dipakai dalam pengawasan, pengaturan dan
penggunaan media komunikasi massa. Walaupun teori otoriter telah dibuang di
banyak negara demokratis, tetapi praktik-praktik otoritarian cenderung
mempengaruhi proses demokrasi. Bahkan, praktek otoritarian hampir memaksa
pemerintah libertarian mengambil langkah-langkah balasan beberapa aspek tidak
dapat dibedakan dengan cara-cara otoritarian. Teori pers libertarian atau teori
pers bebas merupakan teori pers kedua. Teori ini mencapai puncaknya pada abad
ke 19, manusia dipandang sebagai makhluk rasional yang dapat membedakan antara
yang benar dan tidak benar.
Pers harus menjadi mitra dalam upaya pencarian
kebenaran. Kemudian berkembang pandangan dalam teori ini, pers perlu mengawasi
pemerintah. Dari sini atribut pers sebagai ”the fourth estate” setelah
kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif menjadi umum diterima dalam teori
pers libertarian. Oleh karenanya, pers harus bebas dari pengaruh dan kendali
pemerintah. Dalam upaya mencari kebenaran, semua gagasan harus memiliki
kesempatan yang sama untuk dikembangkan, sehingga yang benar dan dapat
dipercaya akan bertahan, sedangkan yang sebaliknya akan lenyap. Teori ini
paling banyak memberi landasan kebebasan yang tak terbatas kepada pers.
Disini pers bebas paling banyak memberi
informasi, hiburan dan tirasnya naik, namun pers bebas juga paling sedikit
berbuat kebajikan menurut ukuran umum dan sedikit mengadakan kontrol terhadap
pemerintah (Hikmat Kusumaningrat, 2006). Dalam perusahaan pers yang menganut
teori pers bebas, sebagian besar aturan yang ada hanyalah untuk menciptakan
keuntungan berupa materi bagi pemilik modal. Pers jenis ini cenderung kurang
sekali tertarik pada soal-soal bagi kepentingan masyarakat. Dua teori lainnya,
social responsibility theory (teori pers bertanggungjawab sosial) dan Soviet
communist theory (teori pers komunis Soviet) dipandang sebagai modifikasi yang
diturunkan dari kedua teori sebelumnya.
Teori pers bertanggung jawab sosial dijabarkan
berdasarkan asumsi bahwa prinsip-prinsip teori pers libertarian terlalu
menyederhanakan persoalan. Dalam pers bebas, para pemilik dan para operator
pers yang terutama menentukan fakta-fakta apa saja yang boleh disiarkan kepada
publik (fungsi gatekeeper) dan dalam versi apa (fungsi framing berita). Teori
pers libertarian tidak berhasil memahami masalah-masalah proses kebebasan
internal dan proses konsentrasi pers. Teori pers bertanggungjawab sosial yang
ingin mengatasi kontradiksi antara kebebasan media massa dan tanggungjawab
sosial. Rumusan ini dimuat dalam laporan Commission on the Freedom, 1949,
dengan ketua Robert Hutchins[7].
E.
Sistem
Pers
Secara teoritis sistem pers yang dianut di
Indonesia adalah sistem pers Tanggung Jawab Sosial. Pemikiran dasar teori ini
sebagai berikut (Peterson, 1986:83), bahwa kebebasan, mengandung di dalamnya
suatu tanggungjawab yang sepadan; dan pers, yang telah menikmati kedudukan
terhormat dalam pemerintahan Amerika Serikat, harus bertanggungjawab kepada
masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam
masyarakat modern. Asal saja pers tahu tanggung-jawabnya dan menjadikan itu
landasan operasional mereka.
Di Indonesia, landasan konstitusi yang dipakai
adalah pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang. Dengan mengacu pada pasal tersebut, secara nyata kebebasan pers
mendapat jaminan yang cukup kuat untuk melaksanakan fungsinya, yaitu (1)
melayani sistem politik dengan menyediakan ruang diskusi bagi masyarakat untuk
berdebat terutama dalam masalah kebijakan publik, (2) menjadi anjing penjaga
dan hak-hak perorangan warga negara (control sosial), dan (3) membiaya
finansial secara mandiri (Peterson, 1986:84). Kontrol sosial yang dimaksud
bahwa pers memposisikan sebagai kakuatan keempat (four estate) untuk mengontrol
lembaga-lembaga politik lain yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam
menjalankan fungsinya. Jika ada penyelewengan yang dilakukan oleh ke tiga
lembaga tersebut maka pers akan mengontrol lewat pemberitaan dan pada akhirnya
publik akan tahu dan ikut berpartisipasi dalam proses keputusan suatu kebijakan
lewat diskusi di media.
Selanjutnya secara operasional pers harus
dapat menghidupi diri sendiri tanpa meminta bantuan kepada pemerintah. Ini
diperlukan untuk menghindari tekanan-tekanan dari pihak pemerintah untuk
melaksanakan tugas tersebut pers Indonesia mempunyai Undang-Undang (UU) yang
dijadikan landasan operasionalnya yaitu UU tentang pers. Hingga sekarang, sudah
tiga kali UU tentang pers mengalami revisi, yaitu UU No. 11 Tahun 1966.
Kemudian direvisi dengan UU No. 21. Tahun 1982, dan terakhir direvisi dengan
munculnya UU. No. 40 Tahun 1999. Disamping itu ada beberapa keputusan menteri
dan peraturan pemerintah. Dalam UU pers (UU. No. 11/1966 maupun UU. No.
21/1982) disebutkan secara jelas fungsi pers di Indonesia.
Diantaranya, disebutkan dalam pasal 2 ayat 2
point c, bahwa tugas pers memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar
kebebasan pers yang bertanggungjawab. Pasal-pasal lainnya juga mengatur aturan
pers dalam berinteraksi dengan pihak lain, misalnya tentang penggunaan hak
jawab bagi pihak yang dirugikan, tidak dikenal istilah bredel dan mekanisme
yang dilakukan jika pers melakukan pelanggaran[8].
F.
Kebebasan
dan Konflik
Suatu sistem pers diciptakan justru untuk
menentukan bagaimana sebaiknya pers tersebut dapat melaksanakan kebebasan dan
tanggung jawabnya. Di Indonesia, sistem kebebasan pers itu sendiri adalah
merupakan bagian dari suatu sistem yang lebih besar, ialah sistem kemerdekaan
untuk “mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan”, sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28 UUD 1945. Di negara barat disebut “freedom of expression” Kebebasan
berpendapat sangat dihargai di alam demokrasi, karena kebebasan berpendapat ini
merupakan hak setiap warga negara. Setiap warganegara dijamin hak-haknya untuk
menyuarakan aspirasi dan gagasannya melalui berbagai macam saluran publik,
seperti media massa, buku, karya seni, maupun melalui wakil-wakil rakyat yang
duduk di parlemen. Penindasan terhadap kebebasan berpendapat akan menyebabkan
negara menjadi represif dan tidak dapat dikontrol, sehingga negara akan sangat
mudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Akibatnya demokrasi akan mati. Selain mengatur
kebebasan untuk berpendapat dalam pasal yang sama juga diatur tentang kebebasan
untuk membentuk organisasi. Dan pasal tersebut merupakan akar dari lahirnya
sistem kebebasan pers. Kebebasan pers yang diharapkan pada saat itu (orla dan
orba) pers bersama pemerintah bekerjasama untuk kebaikan bersama masyarakat dan
kekuasaan yang diberikan kepada Negara tidak merugikan masyarakat. meskipun
pada kenyataannya sistem pers pada masa orde lama dan orde baru Indonesia
menganut sistem pers otoriterian dimana pers berada dibawah kontrol Negara
seutuhnya dan menjadi corong pemerintah yang berkuasa dan pers yang melakukan
kontrol sosial dengan mengkritisi kebijakan pemerintah akan dibredel dan SIUPP
nya akan dibekukan. Sistem kebebasan pers memiliki ciri-ciri diantara lain
sebagai berikut:
a. Pers bebas untuk mencari, menulis, mencetak
dan menyebar luaskan berita melalui media yang bersangkutan.
b. Memperjuangkan kebenaran dan keadilan,
menjadi pers yang bertanggung jawab.
c. Pers mempunyai hak kontrol, kritik, koreksi
yang bersifat konstruktif. Simorangkir mengemukakan beberapa ciri kebebasan
pers adalah sebagai berikut:
a) Pers yang bebas dan bertanggung jawab
b) Pers yang sehat
c) Pers sebagai penyebar informasi yang
obyektif
d) Pers melakukan kontrol sosial dan kontruktif
e) Pers sebagai penyalur aspirasi rakyat dan
meluaskan komunikasi dan pastisipasi masyarakat.
f) Terdapat interaksi positif antara pers,
pemerintah dan masyarakat.
Kebebasan pers berhubungan dengan situasi
politik, di Indonesia pers memperoleh kebebasan setelah tumbangnya rezim orde
baru Mei 1998 dengan ditandai dengan penetapan UU Pers nomor 40 tahun 1999
serta UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002, dan terbebasnya media dari SIUPP
sebagai surat sakti yang menjadi momok pada masa orde baru. Gerakan reformasi
telah membawa angin segar bagi pers yang sebelumnya selalu berada dalam
kungkungan sistem otoriter.
Memasuki era reformasi menjanjikan perubahan ke
arah yang lebih baik terutama bidang politik dan bidang ekonomi. Dibidang
politik dijanjikan adanya demokratisasi, keterbukaan, kebebasan, dan
partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik.
Di bidang ekonomi yakni peningkatan dan
kesejahteraan masyararakat. Di Negara demokrasi, rakyat memiliki hak untuk
mengetahui segala hal mengenai dirinya dan kejadia-kejadian di sekitarnya (the
right to know) yang juga berarti hak untuk memperoleh informasi yang lengkap
dan cermat (the right to information). Sedangkan sarana untuk mendapatkan
informasi itu adalah kebebasan pers. Pers berfungsi untuk merealisasikan
kebebasan pers dengan memenuhi hak rakyat untuk mengetahui dan mengakses
informasi.
Kebebasan pers sama halnya dengan kemerdekaan
pers seperti yang ditetapkan dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 2
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” demikian juga dalam
pasal 4. “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan
pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.” (UU Pers, Pasal 4, sub 1-4) Seperti yang telah
dikemukakan sebelumnya bahwa kebebasan pers tidak lahir dengan sendirinya
melainkan hasil dari perubahan sistem politik dan sistem sosial yang terjadi
dalam suatu Negara[9].
[1] Inge Hutagalung, “Dinamika Sistem Pers Di
Indonesia,” Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi 2, no. 2 (July 1, 2013):
156–163.
[2] Mufti Nurlatifah, “POSISI UNDANG-UNDANG
PERS INDONESIA DALAM EKOSISTEM MEDIA DIGITAL,” Profetik: Jurnal Komunikasi
11, no. 1 (April 29, 2018): 71–85.
[3] Ibid.
[4] Hutagalung, “Dinamika Sistem Pers Di
Indonesia.”
[5] Ibid.
[6] Sukardi.
Wina Armada. 2007. Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers. Jakarta: Dewan Pers.
[7] Djoko Waluyo, “MAKNA JURNALISME DALAM ERA
DIGITAL : SUATU PELUANG DAN TRANSFORMASI,” Diakom : Jurnal Media dan
Komunikasi 1, no. 1 (October 22, 2018): 33–42.
[8] Abd Rasid, “POLA INTERAKSI PERS,
PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DALAM MEMBENTUK SISTEM PERS PANCASILA:Suatu Analisis
Retrospektif,” Sosiohumaniora 13, no. 2 (July 20, 2011): 189.
[9] Rahmi Rahmi, “KEBEBASAN PERS DAN
DEMOKRASI DI INDONESIA,” Jurnal Komunikasi dan Kebudayaan 6, no. 1
(April 5, 2019): 78–85.
Comments
Post a Comment