Pers: Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan dan Konflik

 

Pers: Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan dan Konflik

 

Oleh : Husein Al Fataah

 

A.    Definisi Pers

Pers  adalah  institusi  sosial,  sebagai  lembaga kemasyarakatan    pers  merupakan  subsistem  kemasyarakatan  tempat  ia  berada  bersama  dengan  subsistem lainnya. Dengan demikian maka pers tidaklah hidup secara mandiri, tetapi dipengaruhi oleh lembaga kemasyarakatan lain[1].

Pers sendiri dalam undang-undang pers didefinisikan sebagai, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia[2].

Melalui definisi pers diatas, bisa dikatakan berbagai jenis pers yang hidup di Indonesia saat ini semuanya dilindungi oleh Undang-undang Pers. Terminologi “media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia” menjadi semacam penanda bahwa yang dilindungi oleh Undang-undang Pers tidak hanya pers dalam bentuk cetak semata, namun juga pers untuk media penyiaran dalam hal ini televisi dan radio, serta pers dalam media online. Berpijak dari hal ini, kita bisa mengelaborasi pula bahwa kebebasan pers yang menjadi spirit dari undang-undang ini juga berlaku untuk ketiga platform media. Undang-undang Pers secara lugas menyatakan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin. Hal ini bisa dilihat dalam pasal demi pasal di dalam Undang-undang Pers yang secara tersirat maupun tersurat menguraikan mengenai hal tersebut. Pertama, hal ini termaktub dalam pasal 2 yang menyatakan “kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”[3].

Pers umumnya tunduk pada sistem pers yang berlaku dimana sistem itu hidup, sementara sistem pers itu sendiri tunduk pada sistem politik pemer- intahan yang ada. Bersama dengan lembaga kema- syarakatan lainnya, pers berada dalam keterikatan organisasi yang bernama negara, oleh karenanya pers dipengaruhi bahkan ditentukan oleh falsafah dan sistem politik negara dimana pers itu berada. Singkat kata, perkembangan dan pertumbuhan pers tidaklah dapat dipisahkan dari perkembangan dan pertumbu- han sistem politik dimana pers itu berada, dan meru- pakan subsistem sistem politik yang ada[4].

 

B.     Sejarah Pers

Pers di Indonesia mulai berkembang jauh hari sebelum negara Indonesia diproklamasikan. Pers telah dipergunakan oleh para pendiri bangsa sebagai alat perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan. Sejak pertengahan abad ke 18, orang-orang Belanda mulai memperkenalkan penerbitan surat kabar di Indonesia. Penguasa kolonial mengekang pertumbuhan pers (sistem pers otoriter), meskipun penerbitnya terdiri dari orang-orang Belanda sendiri. Tetapi surat kabar yang tumbuh pada akhir abad ke 19 hingga awal abad berikutnya, juga merupakan sarana pendidikan dan latihan bagi orang-orang Indonesia yang memperoleh pekerjaan di dalamnya (Said, 1988).

Surat kabar pertama di Indonesia adalah Bata- viase Nouvelles (Agustus 1744-Juni 1746), disusul kemudian Bataviasche Courant (1817), Bataviasche Advertentieblad (1827). Pada tahun 1855 di Sura- karta terbit surat kabar pertama dalam bahasa Jawa, bernama Bromartani. Surat kabar berbahasa Melayu yang pertama adalah Soerat Kabar Bahasa Melajoe, terbit di Surabaya pada tahun 1956. kemudian lahir surat kabar Soerat Chabar Betawie (1958), Selompret Melajoe (Semarang, 1860), Bintang Timoer (Suraba- ya, 1862), Djoeroe Martani (Surakarta 1864), dan Bi- ang Lala (Jakarta, 1867). Perkembangan pers di masa penjajahan sejak pertengahan abad ke 19 ternyata telah dapat menggugah cendekiawan Indonesia untuk menyerap budaya pers dan memanfaatkan media ce- tak sebagai sarana membangkitkan dan menggerak- kan kesadaran bangsa (Surjomihardjo, 2002:25-31). Dalam proses selanjutnya, terjadilah pembauran antara pengasuh pers dan masyarakat yang mulai ter- organisasi dalam klub-klub studi, lembaga-lembaga sosial, badan-badan kebudayaan, bahkan gerakan- gerakan politik. Wartawan menjadi tokoh pergerakan, atau sebaliknya tokoh pergerakan menerbitkan pers. Sejak lahirnya Budi Utomo pada bulan mei 1908, pers merupakan sarana komunikasi yang utama untuk menumbuhkan kesadaran nasional dan meluaskan ke- bangkitan bangsa Indonesia. Pada gilirannya proses tersebut mengukuhkan gerakan mencapai kemerdekaan. Lahirlah surat-su- rat kabar dan majalah seperti Benih Merdeka, Sora Ra’jat Merdika, Fikiran Ra’jat, Daulat Ra’jat, Soeara Oemoem, dan sebagainya, serta organisasi Persatoean Djoernalis Indonesia (1933) adalah tanda-tanda me- ningkatnya perjuangan kemerdekaan di lingkungan wartawan dan pers nasional sebagai bagian dari per- juangan nasional secara keseluruhan (Smith, 1983:74, Surjomihardjo, 2002: 76-102). 2.2.

Masa Kemerdekaan Antara awal kemerdekaan dan sepanjang masa Demokrasi Terpimpin, hingga menjelang Orde Baru tahun 1966, kehidupan politik, terutama dunia kepar- taian, sangat berpengaruh terhadap perkembangan pers nasional. Pola pertentangan antara kelompok pemerintah dan kelompok oposisi dalam dunia kepar- taian juga ditumbuhkan dalam dunia pers, sehingga timbul di satu pihak pers pendukung pemerintah (te- patnya prokabinet) dan di lain pihak pers oposisi . Konfigurasi sikap dan kedudukan pers berubah seiring dengan terjadinya perubahan konfigurasi poli- tik kepartaian dan pemerintahan. Bahkan sebagian pers memilih pola pers bebas seperti di negara lib- eral, dengan kadar kebebasan dan persepsi tanggung jawab yang banyak ditentukan oleh wartawan secara individualis. Muncul nama seperti Rosihan Anwar, Mochtar Lubis, B.M Diah, yang ikut berjuang den- gan pena dan tulisan untuk ’membakar’ semangat juang bangsa Indonesia dalam meraih dan mengisi kemerdekaan. Buat Mochtar Lubis dan kawan2 saat itu, berjuang bukan hanya mengangkat senjata atau- pun aktif dalam kepartaian, namun memberikan wawasan, pencerahan, informasi mengenai Indone- sia Merdeka adalah juga bagian dari perjuangan ke- merdekaan bangsa. Kondisi pers nasional ini berlaku dalam masa perjuangan mempertahan kemerdekaan antara tahun 1945-1949, dan dalam masa pemerin- tahan parlementer antara tahun 1950-1959. Ekses dari kondisi ini adalah penodaan terhadap kebebasan pers (Hamad, 2004:62-63). Meskipun sistem parlementer telah terkubur, sejak keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang memberlakukan kembali UUD 1945, pola perten- tangan partai masih bertahan. Pada masa Demokrasi Terpimpin tersebut, wartawan Indonesia umumnya, dan Persatuan Wartawan Indonesia (didirikan pada tanggal 9 Pebruari 1946) khususnya, tetap berpegang teguh pada dasar negara Pancasila dan UUD 1945 (Surjomihardjo, 2002:181-183). 2.3.

Masa Orde Baru Orde Baru bangkit sebagai puncak kemenangan atas rezim Demokrasi Terpimpin yang pada hakikat- nya telah dimulai sejak tahun 1964 tatkala kekuatan Pancasila, termasuk pers, mengadakan perlawanan terbuka terhadap ofensif golongan PKI melalui jalur Manipolisasi dan Nasakomisasi. Kehancuran G30S/ PKI merupakan awal ’pembenahan’ kehidupan nasio- nal, pembinaan di bidang pers dilakukan secara siste- matis dan terarah. Pada masa ini produk perundangan pertama ten- tang pers adalah UU no 11 tahun 1966. Pengembangan pers nasional lebih lanjut diwujudkan dengan men- gundangkan UU no 21 tahun 1982 sebagai penyem- purnaan UU no 11/1966. Penciptaan lembaga Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) mencerminkan usaha nyata ke arah pelaksanaan kebebasan pers yang dikendalikan oleh pemerintah atau kebebasan pers yang bertanggung jawab pada pemerintah, suatu bentuk pengadopsian terhadap teori pers otoriter (Ha- mad, 2004:63). Pada era Soeharto, pers dinyatakan sebagai sa- lah satu media pendukung keberhasilan pembangunan. Bentuk dan isi pers Indonesia perlu mencerminkan bentuk dan isi pembangunan. Kepentingan pers nasio- nal perlu mencerminkan kepentingan pembangunan nasional. Hingga timbul istilah : pers pembangunan. Dari kenyataan ini terlihat bahwa pers Indonesia ti- dak mempunyai kebebasan karena pers harus men- dukung program pemerintah Orde Baru. Pers sang- at tidak diharapkan memuat pemberitaan yang dapat ditafsirkan bertentangan dengan program pemerintah Orde baru. Tanggung jawab pers bukan pada masy- arakat melainkan pada penguasa Orde Baru. Lebih lanjut, pers tidak hanya dijadikan seba- gai saluran propaganda untuk mempertahankan he- gemoni kekuasaan dan kepentingan status quo.

Pers juga berfungsi sebagai alat represi. Salah satu contoh kasus adalah yang dialami oleh Partai Rakyat Demo- kratik, pada sekitar peristiwa penyerbuan kantor DPP PDI tanggal 27 Juli 1996, dimana pihak pemerintah/ militer menggunakan momentum tersebut untuk me- mukul gerakan pro-demokrasi. Terkait peristiwa ini, hampir semua media massa harus memuat berita dan statemen petinggi militer untuk meneror kesadaran para aktivis dan simpatisan PRD – melalui isu makar, isu komunis, dan lainnya. Pemberitaan tersebut mem- punyai efek yang bisa jadi lebih buruk dibandingkan pengejaran, penangkapan, dan pemenjaraan. Akibat- nya, sebagian anggota PRD menjadi patah semangat, ketakutan, trauma, tertekan, dan lainnya – para kelu- arga melarang anak-anaknya untuk terus aktif, dan para kerabat menjadi takut berhubungan. Teror media mempunyai akibat lebih luas karena penyebarannya yang begitu masif, dan bisa berakibat buruk karena langsung menghantam kesadaran (Budiman Sudjat- miko dalam Pers Dalam Revolusi Mei, 2000:250).

Implikasi intervensi kepentingan pemerintah juga berakibat buruk pada independensi media. Saat itu, tidak ada satupun pers yang mempunyai sikap independen dan kritis terhadap pemerintah, karena dengan berbagai cara pemerintah selalu berupaya mengontrol pers secara represif. Pemerintah tidak hanya mempraktekkan ’budaya telepon’ untuk men- teror kebebasan, tetapi juga melakukan pembreide- lan penerbitan, pemberhentian pasokan kertas koran hingga menghilangkan nyawa wartawan - merupakan konsekwensi yang harus ditanggung manakala pers menulis pemberitaan yang mengkritik ataupun ber- tentangan dengan kebijakan pemerintahan. Pembre- idelan dianggap sangat riskan dan berbahaya oleh pihak pengelola pers mengingat investasi industri media memiliki tingkat kapitalisasi modal yang besar (Hamad, 2004:64). Selama Orde Baru disamping media pemerin- tah, TVRI dan RRI, semua media yang ada diupay- akan agar tidak hanya menjadi ‘patner’ pemerintah dalam pembangunan, tetapi juga sebagai instrumen hegemoni. Pers oleh penguasa diposisikan sebagai apparatus persuasif atau ideological state appara- tus untuk kepentingan pemeliharaan dan reproduksi struktur politik otoritarian yang telah dibangun. In- strumen ini diharapkan mampu membuat setiap war- ga negara menempatkan diri dalam horizon pemikiran rezim Orde Baru. (Hidayat, 2000:149). Tidak adanya kebebasan berpendapat dan ke- bebesan pers membuat media di Indonesia pada rezim Orde Baru tidak pernah berhasil mengangkat dirinya sebagai pilar keempat demokrasi. Satu hal lainnya adalah struktur organisasi media itu sendiri – sebagai corong bagi kepentingan pemilik modal dan kelom- pok usahanya – mau tidak mau membuat media harus tunduk kepada aturan main di dalam perusahaan yang kerap mencerminkan ketergantungan antara pemi- liknya dan pemerintah.

Pemerintah Orde Baru menganggap pers yang bebas akan dapat mengganggu stabilitas negara, ke- amanan dan kepentingan umum, sehingga laju kebe- basannya harus dikontrol dengan ketat. Maka lahirlah perlakuan represif negara terhadap pers sepanjang sejarah Orde Baru. Media tidak mungkin bisa men- gatakan sesuatu sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Media harus mengutip keterangan resmi pemerintah dalam mengangkat suatu peliputan yang sangat poli- tis, atau sama sekali tidak mengangkatnya.

Pencabu- tan SIUPP dan “budaya telepon” oleh pejabat mem- buat media ciut nyali dan akhirnya percaya bahwa iklim keterbukaan seperti yang dijanjikan Soeharto melalui pidato kenegaraan Agustus 1990 hanya seke- dar jargon pemerintah. Sungguh ironis, ditengah cengkraman kuat rezim Soeharto dalam gerak pers di Indonesia, tanpa dis- adari – Soeharto telah menanam benih yang dituainya bulan Mei 1998, dengan melakukan pencabutan izin terbit (SIUPP) tiga terbitan yaitu TEMPO, EDITOR dan DETIK pada tahun 1994. Tanpa diprediksi se- belumnya, dengan membungkamkan tiga terbitan legal tersebut, muncullah terbitan bawah tanah yang kapasitasnya untuk mengkritik pemerintah jauh lebih besar daripada terbitan ‘jalur tengah’ yang dihilan- gkan. Juga dengan membreidel ketiga terbitan yang disegani ini, telah menciptakan solidaritas kalangan menengah, buruh, intelektual, serta kaum pemodal yang kesemuanya bersatu padu, dan pada akhirnya menolak kelangsungan pemerintahan Orde Baru. 2.4.

Era Reformasi Pada tahun 1998, lahir gerakan reformasi ter- hadap rezim Orde Baru. Keberhasilan gerakan ini, melahirkan peraturan perundangan-perundangan sebagai pengganti peraturan perundangan yang me- nyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UU no 40 tahun 1999 merupakan salah satu contoh. Sejak sistem poli- tik Indonesia mengundangkan UU no 40 tahun 1999, secara normatif, pers Indonesia telah menganut teori pers tanggungjawab sosial (kebebasan pers yang bertanggung jawab pada masyarakat/kepentingan umum). Berbeda dengan UU no 11 tahun 1966 jun- cto UU no 21 tahun 1982 yang memberi kewenangan pada pemerintah untuk mengontrol sistem pers, UU no 40 tahun 1999 memberi kewenangan kontrol ke- pada masyarakat. Penanda itu terletak antara lain pada pasal 15 dan 17 UU no 40 tahun 1999 (Hamad, 2004:66). UU Pokok Pers no 40/1999 sebenarnya telah memberi landasan yang kuat bagi perwujudan kemer- dekaan pers di Indonesia. Pembatasan jumlah Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), praktek yang lazim di era Soeharto, praktis sudah tidak ada lagi. Jika dihubungkan dengan teori media normatif maka keadaan pers Indonesia dimasa era reformasi saat ini adalah gambaran dari a liberal-pluralis or marked model, dimana isu-isu yang diliput oleh pers semakin beragam.

Banyak bermunculan penerbitan baru baik dalam bentuk tabloid, majalah, surat kabar. Dari po- litik, ekonomi sampai yang berbau pornografi. Kua- litas penerbitannyapun beragam, dari yang bermutu lumayan hingga yang berkualitas ’sampah’. Peningkatan kuantitas media belum disertai dengan perbaikan kualitas jurnalismenya. Banyak media yang hanya menjual gosip alias desas desus dengan warna pemberitaan yang kental keberpihakan atau penyudutan kepada suatu golongan/partai ter- tentu maupun individu. Pemberitaan sering dilakukan tanpa didukung fakta yang kuat, selain hanya potong- an-potongan komentar yang tidak seimbang dari hasil wawancara yang kurang mendalam. Jika kenyataan ini dikaitkan dengan model teori normatif jelas bahwa rasa tanggung jawab sosial me- dia belumlah nampak. Karena disadari atau tidak, jur- nalisme media yang buruk kualitas pemberitaannya dapat menjadi sumber penyebab dari penyakit/ma- salah sosial yang di hadapi oleh masyarakat, seperti peningkatan masalah kriminal, kekerasaan, penyim- pangan sexual (homoseksual, paedophilia, pelacu- ran), tumbuhnya sikap individualistik, terbentuknya virtual society, dan lainnya. Tampaknya media di Indonesia masih terbius dengan eforia kebebasannya, dan lebih memilih ke- pentingan komersial yang cenderung mengutama- kan keuntungan, dimana aspek kriminalitas, gosip, dan seks lebih mengandung nilai pasar dibandingkan menjalankan tanggung jawab sosial dalam penyam- paian informasi dan pencerahan publik sebagai kon- sekuensi hubungan media dengan masyarakat, walau- pun iklim regulasi sudah membaik dan kondusif. Tak kurang Yin pun mengulas dalam artikelnya Beyond The Four Theories Of The Press: A New Mo- del For The Asian & The World Press (2008), bahwa sistem pers di Indonesia pada era reformasi termasuk sistem pers bebas dan tidak bertanggung jawab, yai- tu bahwa sistem pers di Indonesia benar-benar telah begitu bebas, sehingga gagal untuk mengedepankan prinsip-prinsip dasar jurnalistik, dan tidak punya pe- ran positif dalam masyarakat. Banyak media yang melanggar prinsip dasar jurnalistik, yaitu dalam me- nyampaikan kebenaran.

Sistem pers didikte oleh ke- kuatan pasar, isinya cenderung sensasional, kurang penghargaan pada etika, banyak kekerasan dan por- nografi, berita bohong dan provokatif, pembunuhan karakter, wartawan amplop, maupun iklan yang me- nyesatkan. Pers kerap dipakai sebagai kepentingan politik pribadi ataupun kelompok tertentu. Hal ini sebagai dampak pemusatan kepemilikan media pada segelintir orang.[5]

 

C.    Asas Kode Etik

Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:

1. Asas Demokratis

Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan public. Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun.  Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.

2. Asas Profesionalitas

Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya.[4] Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual.[4] Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.

Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargoinformasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.

3. Asas Moralitas

Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.

4. Asas Supremasi Hukum

Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah[6].

D.    Teori Pers

Sistem pers dunia telah dipetakan sebagai hasil kajian Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm dalam buku Empat Teori Pers (1986), yang mengkategorikan teori-teori pers di dunia dalam empat teori pers, yaitu: teori pers otoriter, teori pers bebas, teori pers bertanggungjawab sosial dan teori pers komunis Soviet. Tesis ”Empat Teori Pers” mengasumsikan bahwa pers selalu mengambil bentuk dan warna struktur-struktur sosial politik di mana pers itu beroperasi. Untuk melihat perbedaan dan perspektif di mana pers berfungsi, harus dilihat asumsi-asumsi dasar yang dimiliki masyarakat itu mengenai: hakikat manusia, hakikat masyarakat dan negara, hubungan antara manusia dan negara, hakikat pengetahuan dan kebenaran. Pada akhirnya, perbedaan antara sistem pers merupakan perbedaan filsafat yang mendasarinya. 38 Teori pers otoriter, diakui sebagai teori pers paling tua, berasal dari abad ke-16, berasal dari falsafah kenegaraan yang membela kekuasaan absolut.

Penetapan tentang “hal-hal yang benar” dipercayakan hanya kepada segelintir “orang bijaksana” yang mampu memimpin. Jadi, pada dasarnya, pendekatan dilakukan dari atas ke bawah. Pers harus mendukung kebijakan pemerintah dan mengabdi kepada negara. Para penerbit diawasi melalui paten-paten, izin-izin terbit dan sensor. Konsep ini menetapkan pola asli bagi sebagian besar sistem-sistem pers nasional dunia, dan masih bertahan sampai sekarang. Sebagian besar dunia selama beberapa periode telah menerima prinsip-prinsip dasar otoritarianisme sebagai pedoman tindakan–tindakan sosial, dan telah dipakai dalam pengawasan, pengaturan dan penggunaan media komunikasi massa. Walaupun teori otoriter telah dibuang di banyak negara demokratis, tetapi praktik-praktik otoritarian cenderung mempengaruhi proses demokrasi. Bahkan, praktek otoritarian hampir memaksa pemerintah libertarian mengambil langkah-langkah balasan beberapa aspek tidak dapat dibedakan dengan cara-cara otoritarian. Teori pers libertarian atau teori pers bebas merupakan teori pers kedua. Teori ini mencapai puncaknya pada abad ke 19, manusia dipandang sebagai makhluk rasional yang dapat membedakan antara yang benar dan tidak benar.

Pers harus menjadi mitra dalam upaya pencarian kebenaran. Kemudian berkembang pandangan dalam teori ini, pers perlu mengawasi pemerintah. Dari sini atribut pers sebagai ”the fourth estate” setelah kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif menjadi umum diterima dalam teori pers libertarian. Oleh karenanya, pers harus bebas dari pengaruh dan kendali pemerintah. Dalam upaya mencari kebenaran, semua gagasan harus memiliki kesempatan yang sama untuk dikembangkan, sehingga yang benar dan dapat dipercaya akan bertahan, sedangkan yang sebaliknya akan lenyap. Teori ini paling banyak memberi landasan kebebasan yang tak terbatas kepada pers.

Disini pers bebas paling banyak memberi informasi, hiburan dan tirasnya naik, namun pers bebas juga paling sedikit berbuat kebajikan menurut ukuran umum dan sedikit mengadakan kontrol terhadap pemerintah (Hikmat Kusumaningrat, 2006). Dalam perusahaan pers yang menganut teori pers bebas, sebagian besar aturan yang ada hanyalah untuk menciptakan keuntungan berupa materi bagi pemilik modal. Pers jenis ini cenderung kurang sekali tertarik pada soal-soal bagi kepentingan masyarakat. Dua teori lainnya, social responsibility theory (teori pers bertanggungjawab sosial) dan Soviet communist theory (teori pers komunis Soviet) dipandang sebagai modifikasi yang diturunkan dari kedua teori sebelumnya.

Teori pers bertanggung jawab sosial dijabarkan berdasarkan asumsi bahwa prinsip-prinsip teori pers libertarian terlalu menyederhanakan persoalan. Dalam pers bebas, para pemilik dan para operator pers yang terutama menentukan fakta-fakta apa saja yang boleh disiarkan kepada publik (fungsi gatekeeper) dan dalam versi apa (fungsi framing berita). Teori pers libertarian tidak berhasil memahami masalah-masalah proses kebebasan internal dan proses konsentrasi pers. Teori pers bertanggungjawab sosial yang ingin mengatasi kontradiksi antara kebebasan media massa dan tanggungjawab sosial. Rumusan ini dimuat dalam laporan Commission on the Freedom, 1949, dengan ketua Robert Hutchins[7].

 

E.     Sistem Pers

Secara teoritis sistem pers yang dianut di Indonesia adalah sistem pers Tanggung Jawab Sosial. Pemikiran dasar teori ini sebagai berikut (Peterson, 1986:83), bahwa kebebasan, mengandung di dalamnya suatu tanggungjawab yang sepadan; dan pers, yang telah menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan Amerika Serikat, harus bertanggungjawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Asal saja pers tahu tanggung-jawabnya dan menjadikan itu landasan operasional mereka.

Di Indonesia, landasan konstitusi yang dipakai adalah pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dengan mengacu pada pasal tersebut, secara nyata kebebasan pers mendapat jaminan yang cukup kuat untuk melaksanakan fungsinya, yaitu (1) melayani sistem politik dengan menyediakan ruang diskusi bagi masyarakat untuk berdebat terutama dalam masalah kebijakan publik, (2) menjadi anjing penjaga dan hak-hak perorangan warga negara (control sosial), dan (3) membiaya finansial secara mandiri (Peterson, 1986:84). Kontrol sosial yang dimaksud bahwa pers memposisikan sebagai kakuatan keempat (four estate) untuk mengontrol lembaga-lembaga politik lain yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam menjalankan fungsinya. Jika ada penyelewengan yang dilakukan oleh ke tiga lembaga tersebut maka pers akan mengontrol lewat pemberitaan dan pada akhirnya publik akan tahu dan ikut berpartisipasi dalam proses keputusan suatu kebijakan lewat diskusi di media.

 Selanjutnya secara operasional pers harus dapat menghidupi diri sendiri tanpa meminta bantuan kepada pemerintah. Ini diperlukan untuk menghindari tekanan-tekanan dari pihak pemerintah untuk melaksanakan tugas tersebut pers Indonesia mempunyai Undang-Undang (UU) yang dijadikan landasan operasionalnya yaitu UU tentang pers. Hingga sekarang, sudah tiga kali UU tentang pers mengalami revisi, yaitu UU No. 11 Tahun 1966. Kemudian direvisi dengan UU No. 21. Tahun 1982, dan terakhir direvisi dengan munculnya UU. No. 40 Tahun 1999. Disamping itu ada beberapa keputusan menteri dan peraturan pemerintah. Dalam UU pers (UU. No. 11/1966 maupun UU. No. 21/1982) disebutkan secara jelas fungsi pers di Indonesia.

Diantaranya, disebutkan dalam pasal 2 ayat 2 point c, bahwa tugas pers memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers yang bertanggungjawab. Pasal-pasal lainnya juga mengatur aturan pers dalam berinteraksi dengan pihak lain, misalnya tentang penggunaan hak jawab bagi pihak yang dirugikan, tidak dikenal istilah bredel dan mekanisme yang dilakukan jika pers melakukan pelanggaran[8].

 

F.     Kebebasan dan Konflik

Suatu sistem pers diciptakan justru untuk menentukan bagaimana sebaiknya pers tersebut dapat melaksanakan kebebasan dan tanggung jawabnya. Di Indonesia, sistem kebebasan pers itu sendiri adalah merupakan bagian dari suatu sistem yang lebih besar, ialah sistem kemerdekaan untuk “mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan”, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Di negara barat disebut “freedom of expression” Kebebasan berpendapat sangat dihargai di alam demokrasi, karena kebebasan berpendapat ini merupakan hak setiap warga negara. Setiap warganegara dijamin hak-haknya untuk menyuarakan aspirasi dan gagasannya melalui berbagai macam saluran publik, seperti media massa, buku, karya seni, maupun melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di parlemen. Penindasan terhadap kebebasan berpendapat akan menyebabkan negara menjadi represif dan tidak dapat dikontrol, sehingga negara akan sangat mudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Akibatnya demokrasi akan mati. Selain mengatur kebebasan untuk berpendapat dalam pasal yang sama juga diatur tentang kebebasan untuk membentuk organisasi. Dan pasal tersebut merupakan akar dari lahirnya sistem kebebasan pers. Kebebasan pers yang diharapkan pada saat itu (orla dan orba) pers bersama pemerintah bekerjasama untuk kebaikan bersama masyarakat dan kekuasaan yang diberikan kepada Negara tidak merugikan masyarakat. meskipun pada kenyataannya sistem pers pada masa orde lama dan orde baru Indonesia menganut sistem pers otoriterian dimana pers berada dibawah kontrol Negara seutuhnya dan menjadi corong pemerintah yang berkuasa dan pers yang melakukan kontrol sosial dengan mengkritisi kebijakan pemerintah akan dibredel dan SIUPP nya akan dibekukan. Sistem kebebasan pers memiliki ciri-ciri diantara lain sebagai berikut:

a. Pers bebas untuk mencari, menulis, mencetak dan menyebar luaskan berita melalui media yang bersangkutan.

b. Memperjuangkan kebenaran dan keadilan, menjadi pers yang bertanggung jawab.

c. Pers mempunyai hak kontrol, kritik, koreksi yang bersifat konstruktif. Simorangkir mengemukakan beberapa ciri kebebasan pers adalah sebagai berikut:

a) Pers yang bebas dan bertanggung jawab

b) Pers yang sehat

c) Pers sebagai penyebar informasi yang obyektif

d) Pers melakukan kontrol sosial dan kontruktif

e) Pers sebagai penyalur aspirasi rakyat dan meluaskan komunikasi dan pastisipasi masyarakat.

f) Terdapat interaksi positif antara pers, pemerintah dan masyarakat.

Kebebasan pers berhubungan dengan situasi politik, di Indonesia pers memperoleh kebebasan setelah tumbangnya rezim orde baru Mei 1998 dengan ditandai dengan penetapan UU Pers nomor 40 tahun 1999 serta UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002, dan terbebasnya media dari SIUPP sebagai surat sakti yang menjadi momok pada masa orde baru. Gerakan reformasi telah membawa angin segar bagi pers yang sebelumnya selalu berada dalam kungkungan sistem otoriter.

Memasuki era reformasi menjanjikan perubahan ke arah yang lebih baik terutama bidang politik dan bidang ekonomi. Dibidang politik dijanjikan adanya demokratisasi, keterbukaan, kebebasan, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik.

Di bidang ekonomi yakni peningkatan dan kesejahteraan masyararakat. Di Negara demokrasi, rakyat memiliki hak untuk mengetahui segala hal mengenai dirinya dan kejadia-kejadian di sekitarnya (the right to know) yang juga berarti hak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan cermat (the right to information). Sedangkan sarana untuk mendapatkan informasi itu adalah kebebasan pers. Pers berfungsi untuk merealisasikan kebebasan pers dengan memenuhi hak rakyat untuk mengetahui dan mengakses informasi.

Kebebasan pers sama halnya dengan kemerdekaan pers seperti yang ditetapkan dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 2 “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” demikian juga dalam pasal 4. “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.” (UU Pers, Pasal 4, sub 1-4) Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa kebebasan pers tidak lahir dengan sendirinya melainkan hasil dari perubahan sistem politik dan sistem sosial yang terjadi dalam suatu Negara[9].



[1] Inge Hutagalung, “Dinamika Sistem Pers Di Indonesia,” Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi 2, no. 2 (July 1, 2013): 156–163.

[2] Mufti Nurlatifah, “POSISI UNDANG-UNDANG PERS INDONESIA DALAM EKOSISTEM MEDIA DIGITAL,” Profetik: Jurnal Komunikasi 11, no. 1 (April 29, 2018): 71–85.

[3] Ibid.

[4] Hutagalung, “Dinamika Sistem Pers Di Indonesia.”

[5] Ibid.

[6] Sukardi. Wina Armada. 2007. Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers. Jakarta: Dewan Pers.

[7] Djoko Waluyo, “MAKNA JURNALISME DALAM ERA DIGITAL : SUATU PELUANG DAN TRANSFORMASI,” Diakom : Jurnal Media dan Komunikasi 1, no. 1 (October 22, 2018): 33–42.

[8] Abd Rasid, “POLA INTERAKSI PERS, PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DALAM MEMBENTUK SISTEM PERS PANCASILA:Suatu Analisis Retrospektif,” Sosiohumaniora 13, no. 2 (July 20, 2011): 189.

[9] Rahmi Rahmi, “KEBEBASAN PERS DAN DEMOKRASI DI INDONESIA,” Jurnal Komunikasi dan Kebudayaan 6, no. 1 (April 5, 2019): 78–85.

Comments

Popular posts from this blog