Media dan Kontrol Sosial
MEDIA
DAN KONTROL SOSIAL
Oleh
: Husein Al Fataah (E3/B95219101)
PENGERTIAN MEDIA
Wilbur Schramm (1982)
berpendapat bahwa media adalah Information carying technologies that can be
used for instruction……. The media instruction, consequently are extensions of
the teacher. Menurutnya media adalah teknologi pembawa pesan yang dapat
dimanfaatkan untuk keperluan pembelajaran. Jadi media adalah perluasan dari guru.7
Pengertian yang dikemukakannya tidak jauh beda dengan pengertian yang
dikemukakan oleh Asociation of Education Comunication Technology (AECT), yang
mana media diartikan dengan segala bentuk dan saluran yang dapat dipergunakan
untuk proses penyalur pesan.
Dari kedua pendapat
tersebut dapat dipahami bahwa media adalah berkaitan dengan perantara yang
berfungsi menyalurkan pesan dan informasi dari sumber yang akan diterima oleh
si penerima pesan yang terjadi dalam proses pembelajaran. Selain dua pendapat
di atas seperti yang dikemukakan, masih ada beberapa pendapat lain yang
memberikan pengertian yang berbeda. Gagne (1970) menyatakan bahwa media adalah
berbagai jenis komponen dalam lingkungan siswa yang dapat merangsangnya untuk
belajar.
Heinich, dan kawan-kawan
(1982) mengemukakan istilah medium sebagai perantara yang mengantarkan
informasi antara sumber dan penerima. Jadi televisi, film, foto, radio, rekaman
audio, gambar yang diproyeksikan, bahan-bahan cetakan, dan sejenisnya adalah
media komunikasi. Apabila media tersebut membawa informasi yang bertujuan
instruksional atau mengandung maksud pengajaran maka media tersebut disebut
media pengajaran. Pendapat lainnya, yaitu Yusuf Hadi Miarso membatasi
pengertian media dengan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan
pesan yang dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan kemauan siswa
untuk belajar[1].
KARAKTERISTIK
MEDIA
Adapun karakteristik media massa menurut
Hafied Cangara (1998: 134- 135) adalah:
1. Bersifat melembaga,
artinya pihak yang mengelola media terdiri dari banyak orang, yakni mulai dari
pengumpulan, pengelolaan sampai pada penyajian informasi.
2. Bersifat satu arah,
artinya komunikasi yang dilakukan kurang memungkinkan terjadinya dialog antara
pengirim dan penerima. Kalau toh terjadi reaksi atau umpan balik, biasanya
memerlukan waktu dan tertunda.
3. Meluas dan serempak,
artinya dapat mengatasi rintangan waktu dan jarak, karena ia memiliki kecepatan
bergerak secara luas dan simultan, dimana informasi yang disampaikan diterima
oleh banyak orang pada saat yang sama.
4. Memakai peralatan
teknis atau mekanis, seperti radio, televisi, film dan semacamnya.
5. Bersifat terbuka,
artinya pesannya dapat diterima oleh siapa saja dan dimana saja tanpa mengenal
usia, jenis kelamin, dan suku bangsa. Jadi, media massa adalah industri dan
teknologi komunikasi yang mencakup surat kabar, majalah, radio, televisi dan
film. Istilah ‘massa’ mengacu pada kemampuan teknologi komunikasi untuk
mengirimkan pesan melalu ruang dan waktu dan menjangkau banyak orang[2].
PENGERTIAN
KONTROL SOSIAL
Kontrol sosial adalah
merupakan suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan
mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai
yang berlaku. Dengan adanya kontrol sosial yang baik diharapkan mampu
meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang / membangkang.
Manusia dalam kehidupannya akan selalu berinteraksi dengan manusia lainnya.
Dalam berinteraksi
tersebut adakalanya timbul masalah, misalnya terjadi salah paham lalu
berkelahi. Untuk menciptakan keseimbangan sosial tersebut diperlukan upaya
menghilangkan penyimpangan-penyimpangan social.
Berikut ini beberapa
definisi tentang kontrol sosial atau pengendalian sosial. Menurut menurut para
ahli yaitu:
1. Roucek (2001: h.19)
mengemukakan bahwa Pengendalian Sosial adalah suatu istilah kolektif yang
mengacu pada proses terencana dimana individu 9 dianjurkan, dibujuk, ataupun
dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang
didalam masyarakat disebut pengendalian sosial ( Social Control).
2. Bruce J. Cohen (2002:
h.19) Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong
seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat
luas tertentu.
3. Horton (2000: h.13)
Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh
sekelompok orang atau masyarakat, sehingga para anggotanya dapat bertindak
sesuai harapan kelompok atau masyarakat.
4. Peter L. Berger (2003:
h.25) Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan oleh masyarakat
untuk menertibkan anggota-anggotanya membangkang.
5. Soetandyo Wignyo
Subroto (2005: h.13) Pengendalian sosial adalah sanksi, yaitu suatu bentuk
penderitaan yang secara sengaja diberikan oleh masyarakat. Dari beberapa
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial adalah proses yang
digunakan oleh seseorang atau kelompok untuk memengaruhi, mengajak, bahkan
memaksa individu atau masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma dan
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sehingga tercipta ketertiban di
masyarakat[3].
JENIS
JENIS CARA KONTROL SOSIAL
Berikut ini adalah
cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengendalikan sosial masyarakat menurut
Bruce J. Cohen (2002: h.21-26):
1. Pengendalian lisan
(pengendalian sosial persuasif) Pengendalian lisan diberikan dengan menggunakan
bahasa lisan guna mengajak anggota kelompok sosial untuk mengikuti peraturan
yang berlaku.
2. Pengendalian simbolik
(pengendalian sosial persuasif) Pengendalian simbolik merupakan pengendalian
yang dilakukan dengan melalui gambar, tulisan, iklan, dan lain-lain. Contoh :
Spanduk, poster, Rambu Lalu Lintas, dll.
3. Pengendalian kekerasan
(pengendalian koersif) Pengendalian melalui cara-cara kekerasan adalah suatu
tindakan yang dilakukan untuk membuat si pelanggar jera dan membuatnya tidak
berani melakukan kesalahan yang sama. Contoh seperti main hakim sendiri. Dalam
kehidupan sehari-hari, sepanjang semua anggota masyarakat bersedia mentaati
aturan yang berlaku, hampir bisa dipastikan kehidupan bermasyarakat akan bisa
berlangsung dengan lancar dan tertib.
Tetapi, berharap semua
anggota masyarakat bisa berperilaku selalu taat, tentu merupakan hal yang
mahal. Di dalam kenyataan, tentu tidak semua orang akan selalu bersedia dan
bisa memenuhi ketentuan atau aturan yang berlaku dan bahkan tidak jarang ada
orang-orang tertentu yang sengaja melanggar aturan yang berlaku untuk
kepentingan pribadi atau kelompoknya[4].
CARA
MELAKUKAN KONTROL SOSIAL
Menurut Horton (2000:
h.33) Pengendalian sosial dapat dilaksanakan dengan beberapa cara antara lain,
melalui :
1. Sosialisasi
Sosialisasi dilakukan agar anggota masyarkat bertingkah laku seperti yang
diharapkan tanpa paksaan. Usaha penanaman pengertian tentang nilai dan norma
kepada anggota masyarakat diberikan melakui jalur formal dan informal secara
rutin.
2. Tekanan Sosial Tekanan
sosial perlu dilakukan agar masyarakat sadar dan mau menyesuaikan diri dengan
aturan kelompok. Masyarakat dapat memberi sanksi kepada orang yang melanggar
aturan kelompok tersebut. Pengendalian sosial pada kelompok primer (kelompok
masyarkat kecil yang sifatnya akrab dan informal seperti keluarga, kelompok
bermain, klik ) biasanya bersifat informal, spontan, dan tidak direncanakan,
biasanya berupa ejekan, menertawakan, pergunjingan (gosip) dan pengasingan.
Pengendalian sosial yang diberikan kepada kelompok sekunder (kelompok masyarkat
yang lebih besar yang tidak bersifat pribadi (impersonal) dan mempunyai tujuan
yang khusus seperti serikat buruh, perkumpulan seniman, dan perkumpulan
wartawan ) lebih bersifat formal. Alat pengendalian sosial berupa peraturan
resmi dan tata cara yang standar, kenaikan pangkat, pemberian gelar, imbalan
dan hadiah dan sanksi serta hukuman formal.
3. Kekuatan dan kekuasaan
dalam bentuk peraturan hukum dan hukuman formal Kekuatan dan kekuasaan akan
dilakukan jika cara sosialisasi dan tekanan sosial gagal. Keadaan itu terpaksa
dipergunakan pada setiap masyarakat untuk mengarahkan tingkah laku dalam
menyesuaikan diri dengan nilai dan norma sosial[5].
MEDIA
SEBAGAI KONTROL SOSIAL
Pasca era reformasi,
muncul revolusi informasi sebagai akibat euforia jurnalisme seiring lahirnya regulasi
di bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers. Namun di sisi lain, akibat perkembangan masyarakat dan kian
pesatnya kemajuan teknologi telah menimbulkan persoalan hukum karena sebagian
regulasi media belum ada pengaturannya, padahal hukum mengatur untuk
menyelesaikan persoalan yang mengemuka.
Adanya teknologi
informasi ketika internet menjadi medium baru pada bulan Januari 1998, karena
saat Matt Drudge mempublikasikan bahwa Newsweek telah menyembunyikan berita
kasus Presiden Bill Clinton dengan Monica Lewinsky di Gedung Putih sehingga
pamor internet sebagai sumber berita meningkat.
Secara umum, media massa
mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol
sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Fungsi kontrol sosial dari
pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana
juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan
penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau
media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari
pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana
korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi
dan kontrol sosial. Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media
massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak
pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa:
a. Informasi atau
berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik
korupsi;
b. Pengungkapan dan
peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik-praktik korupsi;
c. Mengangkat berbagai
berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara
objektif;
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana
korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan
pemasyarakatan.
Fungsi kontrol sosial
media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara
lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang
ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan,
pengadilan dan pemasyarakatan[6].
DAFTAR
PUSTAKA
Anditya, Ariesta Wibisono. “Penanaman Nilai-Nilai
Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di
Indonesia.” Nurani Hukum 3, no. 1 (September 2, 2020): 30–45.
Mahnun, Oleh Nunu. “(Kajian
terhadap Langkah-langkah Pemilihan Media dan Implementasinya dalam
Pembelajaran)” 37, no. 1 (2012): 9.
Muliana, Sri.
“KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROGRAM STUDI ILMU SOSIOLOGI FAKULTAS
STUDI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS TEUKU UMAR MEULABOH, ACEH BARAT
2015” (2015): 76.
Thaha, Hamdani. “MEDIA
MASSA DAN MASYARAKAT.” AL TAJDID 1, no. 1 (2009). Accessed September 12,
2021. https://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/tajdid/article/view/570.
[1] Oleh Nunu Mahnun, “(Kajian terhadap
Langkah-langkah Pemilihan Media dan Implementasinya dalam Pembelajaran)” 37,
no. 1 (2012): 9.
[2] Hamdani Thaha, “MEDIA MASSA DAN
MASYARAKAT,” AL TAJDID 1, no. 1 (2009), accessed September 12, 2021,
https://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/tajdid/article/view/570.
[3] Sri Muliana, “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN PROGRAM STUDI ILMU SOSIOLOGI FAKULTAS STUDI ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK UNIVERSITAS TEUKU UMAR MEULABOH, ACEH BARAT 2015” (2015): 76.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ariesta Wibisono Anditya, “Penanaman
Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan
Kejahatan Di Indonesia,” Nurani Hukum 3, no. 1 (September 2, 2020):
30–45.
Comments
Post a Comment